Langsung ke konten

Perluasan jaminan banjir di asuransi mobil: perlukah ditambah saat musim hujan, dan bagaimana proses klaimnya?

BMKG memperkirakan sebagian wilayah Indonesia mulai memasuki musim hujan pada November dengan puncak di Desember, dan sejumlah daerah dinilai rawan banjir. Banyak pemilik mobil kemudian bertanya apakah perlu menambahkan perluasan jaminan banjir pada polis asuransi kendaraan mereka. Kami mengundang yang pernah mengalaminya untuk berbagi: - Apakah polis Anda all risk atau TLO, dan apakah sudah termasuk perluasan banjir? - Jika pernah klaim karena banjir, berapa lama prosesnya dan dokumen apa yang diminta? - Bagaimana pengalaman dengan bengkel rekanan asuransi? - Apakah ada kerusakan yang ternyata tidak ditanggung?

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menulis.

    Ada yang ingin ditambahkan?
    Masuk dengan akun Google untuk berkomentar.

    Masuk dengan Google
    Terjadi kesalahan ↻ 🗙

    Menghubungkan kembali ke server...

    Koneksi gagal. Mencoba lagi dalam detik.

    Koneksi gagal. Silakan coba lagi atau muat ulang halaman.

    Server menjeda sesi.

    Sesi tidak dapat dilanjutkan. Silakan coba lagi atau muat ulang halaman.